top of page

 Liberalisasi Dokter dalam ASEAN Economic Community 2015

Oleh: Chairunnisa Nursadrina

 

Liberalisasi Jasa Tenaga Medis dalam ASEAN Economic Community 2015

 

 

Penghujung tahun 2015 nanti akan resmi dimulainya sebuah era baru bagi ASEAN yang akan memulai sebuah integrasi antar negara anggota, termasuk Indonesia, dengan nama ASEAN Economic Community (AEC). Salah satu program AEC adalah liberalisasi jasa termasuk jasa tenaga medis (dokter). Bagaimana dampak AEC terhadap jasa dokter Indonesia?

 

Kita mulai dari kondisi sektor kesehatan Indonesia. Dengan jumlah penduduk terbanyak di ASEAN, Indonesia merupakan pasar menggiurkan bagi negara tetangga. Dilihat dari tenaga medis, ternyata Indonesia masih memiliki tiga masalah utama dalam menghadapi AEC 2015 yaitu kuantitas, kualitas, dan distribusi tenaga medis. Untuk kuantitas, saat ini Indonesia masih mengalami kekurangan dokter dimana kebutuhan kita baru terpenuhi sebesar 77,43%. Selain itu dokter-dokter tersebut masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia merupakan negara dengan rasio dokter per penduduk yang paling kecil.

 

 

Grafik Persebaran Dokter Umum 2013

Sumber: Depkes

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Laporan Finalisasi Kemenlu RI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ketimpangan distribusi ini juga dipengaruhi oleh persebaran institusi pendidikan kedokteran yang masih timpang. Ketika suatu daerah memiliki banyak institusi maka pertukaran informasi dan teknologi menjadi lebih cepat ketimbang daerah yang memiliki sedikit institusi. Sehingga hal ini juga akan mempengaruhi kualitas dokter di Indonesia.

 

 

Sumber: Laporan Finalisasi Kemenlu RI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam menyambut AEC 2015, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Arrangement (MRA). Dengan ini, negara tujuan atau negara penerima mengakui kualifikasi profesional yang diperoleh dari negara pengirim atau negara asal tenaga medis. Artinya, negara asal berwenang untuk mengesahkan kualifikasi dokter dengan cara memberikan semacam sertifikat. Namun, sebagai catatan, pengakuan yang diberikan melalui MRA tidak otomatis. Ada proses dan konsensus untuk penentuan standar dan syarat lain yang diterapkan baik di negara penerima maupun di negara asal. Dengan kata lain, MRA tak langsung memberikan hak melaksanakan suatu profesi. Pengakuan tidak memberikan jaminan bahwa akan ada akses pasar.

 

MRA memang belum menjamin akses pasar, namun ini merupakan langkah awal untuk menjamin terjadinya transfer teknologi dan pendidikan dari asing ke Indonesia. Pemerintah sebaiknya terus mengawal perumusan MRA agar agreement tersebut dapat berlaku fair bagi semua negara. Sementara untuk dalam negeri, Pemerintah dapat membangun institusi pendidikan kedokteran dan menambahkan pelatihan, pemberian standarisasi, dan melakukan persebaran sehingga dapat memperkuat kondisi dokter dalam negeri.

 

Bidang kesehatan sangat vital perannya bagi sebuah negara sebagai garda terdepan ketahanan negara. Penting bagi pemerintah untuk memperhatikan salah satu penunjangnya yaitu tenaga medis karena mereka yang akan menangani masyarakat secara langsung. Baik tantangan dalam negeri dalam hal tenaga medis dokter sendiri dan juga dari luar negeri mengenai peraturan MRA, hal tersebut harus terus diupayakan agar tercapai Indonesia yaitu peningkatan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Tabel Persebaran Dokter Umum Indonesia 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tabel Persebaran Dokter Spesialis Indonesia 2013

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

  1. Pemetaan Pekerja Terampil Indonesia dan Liberalisasi Jasa ASEAN (Makmur Keliat, Asra Virgianita, Shofwan Al Banna, Agus Catur Aryanto Putro), Laporan Penelitian ASEAN Study Center UI dan Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia

  2. http://health.liputan6.com/read/707552/4-syarat-bila-dokter-asing-mau-praktik-di- indonesia

  3. http://pendidikankedokteran.net/index.php/56-pelatihan-dekan/298-keadaan- pendidikan-kedokteran-di-indonesia  

© 2023 by Web Folk. Proudly created with Wix.com

bottom of page